Indonesia adalah Negara Maritim

Pertama-tama, Negara Indonesia adalah negara maritim yang dikelilingi oleh laut yang kaya akan sumber daya alam, oleh karenanya dibutuhkan sistem kesatuan untuk menjaga keamanan dan juga untuk mengalokasikan segala sumber energi yang ditawarkan oleh laut agar dapat dikelola dengan tepat. Pengelolaan keselamatan serta keamanan perairan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah berupa pengawasan, pengendalian, serta pengaturan. Perlindungan hukum penyelenggaraan otonomi daerah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang melibatkan pemerintah daerah dan melaksanakan perlindungan hukum atas berbagai urusan pemerintahan dalam rangka pengabdian masyarakat serta pengelolaan sumber daya alam.

Ruang Lingkup Keselamatan di Pelabuhan

Keselamatan yang menyangkut kemaritiman menurut IMO-ISM Code menyangkut 3 hal yaitu; Jiwa, Lingkungan dan Harta Benda. Jiwa merupakan personel-personel yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Marine. Lingkungan meliputi (termasuk tapi tidak terbatas pada ): pencegahan pencemaran karena minyak, pencegahan karena bahan-bahan berbahaya cair curah, pencegahan pencemaran bahan-bahan bahaya dalam kemasan, pencegahan pencemaran karena kotoran manusia, pencegahan pencemaran karena sampah, pencegahan pencemaran udara, dll. Sedangkan Harta Benda antara lain; kapal dan peralatannya, muatan serta terminal dan peralatannya

Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan di Pelabuhan

Tujuan pelayaran dapat ditentukan secara jelas berdasarkan tujuan pelayaran, yang meliputi membagikan proteksi pertahanan serta keamanan untuk negara dan masyarakat, serta mengembangkan ekonomi negara. Syarat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bisa diperluas untuk semua operasi transportasi laut, pelabuhan, serta keselamatan serta perlindungan pelayaran, dan pelestarian lingkungan laut Indonesia. Lebih lanjut, dilihat dari undang-undang ini memberikan perlindungan bukan saja hanya diinternal perairan Indonesia, tapi termasuk eksternal perairan Indonesia untuk seluruh kapal berisikan bendera Indonesia. Undangundang ini mengacu pada setiap kapal luar negara Indonesia yang tidak berisikan bendera Indonesia berlayar di wilayah maritim Indonesia dengan bendera asing.

Kendali penuh negara terhadap perairan

Di wilayah maritim Indonesia, negara memiliki kendali penuh atas perkapalan, serta pelaksanaan negara dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pembinaan serta juga pelaksanaan negara. Regulasi, pemantauan, dan pengawasan adalah mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memberikan pedoman keselamatan dan keamanan diatur dan diawasi pelayaran melalui navigasi untuk menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran dimana pemerintah telah membentuk fasilitas navigasi agar pelayaran dapat beroperasi dengan lancar dan aman. Meski sudah ada tindakan perlindungan keselamatan di perairan, namun penerapan tindakan perlindungan keselamatan masih belum cukup, seperti penerbitan sertifikat transportasi kapal dan sertifikat kelayakan transportasi kapal yang belum sepenuhnya diperiksa. Jika kapal tidak diinspeksi secara menyeluruh maka keselamatan yang dibutuhkan akan berkurang dan akan menimbulkan bahaya serta menimbulkan korban pada suatu waktu. Oleh karena sangat diperlukan pelatihan port safety supaya tenaga kerja mengetahui penyebab dan cara menghadapi bahaya yang terjadi di pelabuhan.

LOKASI PELATIHAN :

Safe Tra Training Center

Bintaro Sektor 9, Jl. Elang VIII Terusan No. 11, Pondok Aren – Kota Tangerang Selatan, Banten 15229

Email : marketing.safetra@gmail.com / addminsafetra@gmail.com

CONTACT PERSON :
  • (021) 2762-3629 (Safe Tra)
  • 0818-8532-4943 (Marketing)
  • 0813-8425-3270 (Alternatif

http://saetra.co.id/pelatihan-basic-fire-fighting-2023/(opens in a new tab)